Senin, 01 Maret 2010

PPTK Talud Karyadadi Dipanggil Jaksa

MUSIRAWAS, MS
BELUM lama ini, PPTK pekerjaan talud di Desa Karyadadi, Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, Fery Agustian, dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Hal itu dinyatakan oleh Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra. “Sudah kami panggil dan akan kami tindaklanjuti,” kata Taufik Satia Diputra via ponsel, Rabu (17/2). “Sekarang sudah kita jadwalkan lagi untuk memanggil pelaksana dan PPTK.”
Menurut Taufik Satia Diputra, hari ini (Rabu, 17/2), pihaknya telah memanggil panitia dan sekretaris lelang serta bendahara proyek. “Mengenai hasilnya, ada korupsi atau bagaimana, itu nantilah,” kata Taufik.
Mengenai jalan di Lubukbesar yang rusak akibat sering dilewati kendaraan berat PT Medco, Taufik menegaskan itu bukan tanggung jawab pemborong. “Itu tanggung jawab PT Medco. Dinas PU Bina Marga dan PT Medco sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya telah diserahkan kepada saya, bahwa PT Medco sanggup memperbaiki jalan yang rusak itu dalam waktu dekat,” urainya.
Ada pun soal pembangunan jalan Lubukbesar tidak pakai soil semen, Taufik mengatakan akan dipertanyakan lagi. “Kita pertanyakan satu-satu dulu, karena tenaga kami kurang, dan juga jadwal kami padat, jadi bersabar dululah,” ujarnya menganjurkan, “Coba konfirmasi pada Kasi Intel, karena ia tahu semua jadwalnya.”
Saat ditemui, Kasi Intel Rully Mutiara, mengatakan minggu depan pihaknya akan memanggil dinas terkait. Sedangkan PPTK Ferry Agustian, sampai berita ini terbit, belum dapat dihubungi, guna diminta keterangannya terkait panggilan jaksa itu.

Akan Disidak
Sebagaimana diketahui, di tahun 2009, Pemkab Musirawas melalui Dinas PU Bina Marga telah menganggarkan dana sebesar Rp 1.075.204.000. untuk pengaspalan jalan, pembuatan Plat Decker dan pembuatan Talud di Desa Trikarya dan Karyadadi,. Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan PT Alfa Amin Utama ini diduga tidak maksimal. Seperti terlihat pada aspal di Desa Trikarya dan Desa Karyadadi. Aspal sangat tipis dan di beberapa bagian sudah ada yang retak seribu. Selain itu, pembuatan talud di Desa Karyadadi, belum diplaster. Kendati begitu, anggaran pembangunan ini tetap cair 100 persen.
Di tahun yang sama, masih melalui Dinas PU Bina Marga, Pemkab Musirawas juga telah menganggarkan dana sebanyak Rp 9.275.126.000, untuk pekerjaan pelebaran jalan dan ATB Lubukbesar-Simpang Jayaloka. Pada pekerjaan yang dilaksanakan PT Sejahtera Jaya Abadi, tidak menggunakan soil semen sebagaimana telah diatur dalam RAB.
Terkait persoalan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musirawas, Ngadi Senin (15/2), mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi. Mengenai talud Karyadadi belum diplaster, namun sudah dibayar 100 persen, Ngadi menegaskan hal itu tidak benar, dan ada sanksi hukumnya. “Yang berwewenang memberi sanksi hukum adalah pihak Kejaksaan,” kata Ngadi. “Kami tidak punya wewenang memberi sanksi hukum.”
Ditambahkan, hal ini akan menjadi prioritas pihaknya. “Kami akan melihat RAB nya serta meminta laporan pertanggung jawaban (LKPJ) kegiatan ini. Apabila ditemukan kejanggalan-kejanggalan, serta telalu jauh menyimpang dari RAB, kami akan mengajukan ke Peradilan, dan pemborongnya harus bertanggung jawab, serta harus menyelesaikan pekerjaan itu,” tegas Ngadi. (Amsul Efendi/Nasrullah)

0 komentar:

© 2008 Por *Templates para Você*